Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Undiksha

DENPASAR, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Bali.

Polda Bali - Unit Reskrim Polsek Singaraja dan Polres Buleleng berhasil mengungkap penyebab tewasnya  seorang mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja bernama Ni Made Ayu Serli Mahardika (20). Wanita malang itu tewas akibat dibunuh oleh kekasihnya berinisial KIJ alias Kodok (21).

Pria asal Kabupaten Tabanan itu mengaku tak kuasa menahan emosi sebab korban dituding berselingkuh dengan pria lain. "Hubungan korban dengan pelaku adalah pacaran. Berdasarkan pengakuan pelaku untuk sementara melakukan perbuatannya karena rasa cemburu, karena korban sering berkumpul dengan laki-laki teman kuliahnya, namun motif ini masih dikembangkan," kata Kapolsek Kota Singaraja, Kompol A.A Wiranata W.K., S.H. di Mapolres Buleleng, Jumat (12/4).

Dijelaskannya, pada Senin (18/4) lalu sekitar pukul 18.00 Wita, ia membekap korban dengan bantal. Namun karena korban melakukan perlawanan, sehingga Kodok nekat mencekik korban.

"Dilihat nadinya masih bergerak, pelaku memukul bagian leher korban dua sampai tiga kali. Sampai akhirnya korban meninggal dunia," ujar Kapolsek.

Usai menghabisi nyawa korban, Kodok lantas memposisikan tubuh korban layaknya sedang tertidur. Kemudian pelaku meninggalkan kos-kosan tersebut, mengunci pintu kamar korban dari luar, lalu bergegas melarikan diri. Jenazah Serli akhirnya ditemukan oleh rekan-rekan kuliahnya dalam keadaan membusuk di dalam kamar kos, Wijaya Kusuma Gang I No. 1 Singaraja pada Kamis (11/4).

Kapolsek Singaraja menegaskan bahwa korban tidak dalam keadaan hamil dan penyebab kamatian korban masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 1 buah bantal, 1 lembar seprai, 1 potong selimut, 1 buah bantal leher warna merah, baju kaos berkerah warna biru, celana pendek dan 1 buah anak kunci kamar warna silver dan 1 buah HP Oppo A39 warna casing putih milik pelaku, 1 buah HP Iphone milik korban dan 1 buah laptop.

"Terhadap pelaku KIJ Alias Kodok diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 belas tahun, dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuh perwira melati satu di pundak ini.

Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya. Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Bali, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya