Ops Sikat Agung 2019, Jajaran Polda Bali Ungkap 70 Kasus Curat, Curas dan Curanmor dengan 74 Tersangka
Polda Bali menggelar Operasi Sikat Agung dari tanggal 27 Maret - 11 April 2019. Hasilnya, jajaran Polda Bali berhasil menangkap 74 tersangka yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Andi Fairan, S.I.K., M.S.M. mengatakan, Operasi Sikat Agung 2019 yang digelar selama 16 hari dalam rangka cipta kondisi menuju masa tenang dan pasca hari pencoblosan Pemilu Serentak 2019 dengan sasaran kasus curat, curas dan curanmor.
Dalam catatan selama Operasi Sikat Agung, jajaran Polda Bali berhasil mengungkap 53 kasus curat, 3 kasus curas dan 14 kasus curanmor. “Untuk jumlah tersangka, ada 56 kasus curat, curas 5 tersangka dan curanmor 13 tersangka. Total 74 tersangka,” kata Kombes Pol. Andi Fairan, S.I.K., M.S.M. di Mapolda Bali, Jum'at (12/4) pagi.
Perwira melati tiga di pundak ini menjelaskan bahwa dari 70 kasus yang ditangani, kasus yang paling menonjol selama Operasi Sikat Agung 2019 adalah kejahatan transnasional (transnational crime),yaitu tindak pidana skimming. Kasus ini diungkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali di ATM Minimart Nirmala Kuta Selatan pada Selasa (9/4) lalu sekitar pukul 08.00 Wita.
Pelakunya 4 orang bule asal Bulgaria, yakni Calayon, Lugumonir, Nicolai dan Valentin. Empat tersangka ini beraksi dengan modus pencurian data nasabah yang sudah divalidasi ke kartu putih mirip ATM.
"Kartu putih itulah yang digunakan untuk menguras uang para nasabah bank. Pada saat diamankan, kami menyita uang Rp 2 juta hasil kejahatan skimming," terang Direktur Reskrimum Polda Bali.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, empat tersangka melanggar tindak pidana sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau elektronik milik orang lain dengan cara apapun di ATM tanpa seijin pemiliknya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat 1 junto Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan 363 ayat 1 dan 4 KUHP ancaman 5 tahun penjara.